Alipay+ Belum Ajukan Izin Operasi di Indonesia Menurut Bank Indonesia

Alipay+ Belum Ajukan Izin Operasi di Indonesia Menurut Bank Indonesia

Bank Indonesia, melalui Deputi Gubernur Filianingsih Hendarta, mengonfirmasi dalam konferensi pers pada hari Rabu bahwa Alipay+, sebuah layanan dari perusahaan Tiongkok Ant Group, belum secara resmi mengajukan permohonan izin untuk beroperasi di Indonesia.

“Belum ada permintaan formal dari Alipay kepada Bank Indonesia, namun biasanya pelamar bisa meminta pertemuan pra-konsultatif,” jelas Hendarta. Pernyataan ini muncul setelah CEO kelompok bisnis internasional Ant Group, Peng Yang, dilaporkan mengatakan bahwa perusahaan tersebut sedang mencari arahan dari bank sentral untuk dapat beroperasi di negara ini.

Sesi konferensi pers tersebut menyajikan beberapa detail tentang bagaimana perusahaan asing seperti Alipay+ biasanya memulai proses mereka untuk masuk ke pasar Indonesia. Proses tersebut umumnya dimulai dengan pertemuan pra-konsultatif sebagai langkah awal sebelum pengajuan izin formal. Langkah ini memungkinkan perusahaan untuk mengerti lebih dalam tentang regulasi dan persyaratan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Hendarta, Bank Indonesia terbuka untuk memberikan informasi dan bimbingan kepada semua perusahaan asing yang berencana memasuki pasar Indonesia, selaras dengan kebijakan pemerintah yang mendorong investasi dan kerjasama internasional. “Kami selalu siap untuk mendukung perusahaan asing yang ingin berinvestasi dan beroperasi di Indonesia, asalkan mereka memenuhi semua kriteria dan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menjadi tujuan investasi yang menarik bagi banyak perusahaan teknologi global, terutama di sektor keuangan dan pembayaran digital. Keberadaan regulasi yang jelas dan dukungan dari bank sentral dianggap krusial dalam menarik investasi asing serta memastikan keamanan dan kestabilan sistem keuangan.

Langkah Alipay+ mencari arahan dari Bank Indonesia menunjukkan minat yang kuat dari perusahaan teknologi global untuk mengakses pasar Indonesia yang luas dan dinamis. Namun, langkah formal dalam bentuk pengajuan izin operasi merupakan langkah penting yang masih perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lokal.