Indonesia di Garis Depan Harapan dan Ketakutan Asia Terhadap AI

Indonesia di Garis Depan Harapan dan Ketakutan Asia Terhadap AI

Survei Global Public Opinion on Artificial Intelligence (GPO-AI) baru-baru ini mengungkapkan bahwa 66% warga Indonesia khawatir tentang penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) dibandingkan dengan rata-rata global sebesar 49%.

Indonesia memiliki masyarakat yang demokratis, sistem wirausaha teknologi yang dinamis, dan penggunaan media sosial yang meluas – semuanya menciptakan kerentanan dalam penggunaan AI.

Namun, Indonesia memiliki alat regulasi untuk mengurangi risiko sambil memanfaatkan peluang, jika pembuat kebijakan, industri, dan masyarakat sipil bekerja sama secara kreatif untuk menangani kekhawatiran publik.

Secara khusus, pembuat kebijakan telah berusaha untuk menangani AI. Tahun lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran no. 9 tahun 2023 tentang penggunaan AI yang etis, dan undang-undang mungkin akan segera menyusul setelah diluncurkannya penilaian kesiapan AI dengan UNESCO. Indonesia juga bergabung dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya tahun ini dalam mendukung Panduan ASEAN tentang Tata Kelola AI.

Indonesia seharusnya memanfaatkan semua alat regulasi yang tersedia untuk menangani AI sekarang – dan membuat alat-alat tersebut lebih kuat – daripada menunggu hingga undang-undang khusus dibahas, disahkan, dan diberdayakan.

Indonesia baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP Law) pada tahun 2022. Meskipun aturan dan institusi seputar perlindungan privasi masih baru di Indonesia, peluang untuk membuat institusi-institusi ini lebih kuat dalam menangani masalah terkait AI dapat diambil dengan mengidentifikasi praktik terbaik global dan mengimplementasikannya lebih awal.

Ini tidak akan menjadi tugas yang mudah, karena infrastruktur dasar dari aturan itu sendiri perlu diimplementasikan dan masalah-masalah diatasi, seperti yang telah diperingatkan oleh beberapa akademisi.

Sebagai contoh, negara-negara dengan regulator privasi yang aktif adalah yang pertama menangani perusahaan AI generatif. Otoritas privasi data Italia memberlakukan larangan terhadap ChatGPT OpenAI yang populer pada tahun 2023, dengan alasan kurangnya prosedur verifikasi usia dan informasi mengenai pemrosesan data pribadi dalam pelatihan AI.

Di seluruh Asia juga, negara-negara dengan aturan privasi yang mapan sedang menangani AI. Selandia Baru, Australia, Singapura, dan Korea Selatan telah menangani masalah yang beragam seperti pengambilan keputusan otomatis, identifikasi biometrik, dan memberikan panduan kepada perusahaan yang menggunakan AI generatif untuk mengurangi risiko privasi.

Indonesia akan melakukan dengan baik untuk memastikan bahwa aturan privasi yang baru muncul menangani masalah AI dan membuat aturan mereka dapat dioperasikan dan diharmonisasikan di dalam wilayah dan secara global. Aturan kekayaan intelektual (IP) Indonesia juga menawarkan kesempatan untuk membantu mengatasi kekhawatiran publik tentang penyalahgunaan AI.